MALANG - Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya dipolisikan usai diduga menganiaya mahasiswa berinisial MJA (23) asal Kabupaten Jombang.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis 13 Juni 2024 dini hari, pukul 04.00 WIB, di samping Pro Bet Store di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
MJA yang didampingi kuasa hukumnya dari DDS Law Office pun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Presiden EM UB berinisial SNPA ke Satreskrim Polresta Malang.
"Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama, sesuai kejadian dengan Nomor Laporan: LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR," ujar Fauzia Irnani tim kuasa hukum korban, melalui keterangan tertulisnya, pada Minggu (16/6/2024).
Korban saat ini disebut Fauzia, menderita luka memar di mata sebelah kiri dan terindikasi ada dugaan pembuluh darah pecah di dalam mata. Sedangkan secara psikis korban juga mengalami trauma.
"Kondisi korban saat ini mengalami trauma secara psikis dan sedang menjalani pengobatan," ucapnya.
Pihaknya kini berupaya melakukan pendampingan dan pengawalan untuk menangani perkara ini sampai tuntas. Namun untuk motif pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan pendalaman kepolisian.
"Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan pengawalan dan pendampingan hukum dalam penyelesaian perkara ini, motif kejadian penganiayaan masih kami dalami, dan yang pastinya kami menunggu proses kepolisian dan hasil penyelidikannya seperti apa," jelasnya.
Sementara Diah D Saputri juga tim kuasa hukum korban menyayangkan adanya kasus penganiayaan yang menimpa korban. Apalagi terduga pelaku tercatat sebagai mahasiswa di kampus ternama, yang memiliki sederet prestasi dan menjabat sebagai Presiden Eksekutif Mahasiswa UB.