SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku menyerahkan uang Rp1,3 miliar ke Firli Bahuri.
Tapi, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar membatah kesaksian Syahrul Yasin Limpo mengenai penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar.
Seluruh keterangan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam persidangan hanyalah fitnah dan kebohongan semata.
"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Ian.
(Salman Mardira)