Jokowi Dapat Hadiah Rumah dari Negara saat Masa Jabatan Presiden Berakhir

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 27 Juni 2024 14:32 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Kepresidenan)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah yang diberikan oleh negara saat masa jabatannya sebagai Kepala Negara berakhir. Jokowi disebut memilih sendiri rumah tersebut.

Rumah tersebut berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau, pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Sekretaris Menteri Sekretariat Negara, Setya Utama dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Rumah pensiun Jokowi tersebut menjadi sorotan, karena luas lahan yang mencapai 1,2 hektare alias 12.000 meter persegi. Menurut Setya, luas lahan tersebut sudah sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan.

"Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan," kata Setya.

"Besaran anggarannya diatur di Permenkeu 120/PMK.06/2022 ttg Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI," sambungnya.

Setya mengungkapkan, rumah tersebut langsung bisa ditempati usai Jokowi pensiun dari jabatannya sebagai Presiden. "Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," ungkapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya