KEDIRI - Ayah tiri dan ibu kandung pelaku penganiyaan bocah perempuan berusia 3 tahun di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hingga meninggal dunia, ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/6/2024).
Keduanya saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri dan terancam dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dan UU KDRT dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur, menetapkan TA dan NA yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung dari korban FA, resmi jadi tersangka penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Ironisnya, pelaku NA yang merupakan ibu kandung korban nampak tidak ada rasa penyesalan. Bahkan saat ditanya apakah ada rasa penyesalan, NA hanya menggelengkan kepala.
Dan saat ditanya apakah ada yang mau disampaikan kepada keluarganya, NA hanya diam.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, keduanya terbukti dengan sengaja dan tega menganiaya buah hatinya sendiri hingga meninggal dunia hanya karena jengkel korban menumpahkan air di kamar namun tidak mengakui.
"Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kain kafan yang digunakan kedua pelaku untuk membungkus jasad korban, gendongan bayi, tikar, kain seprei, pisau, dan sendok yang digunakan pelaku untuk menggali makam," ujar AKPB Bimo Ariyanto.