Kapolres menambahkan, kedua pelaku terbukti menganiaya korban dengan cara menampar di wajah serta memukul perut dan dada korban berkali-kali, hingga korban FA meninggal dunia.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri dan terancam dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang perlindungan anak dan Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)