JPU Sebut Bantahan SYL Bertentangan dengan Keterangan Saksi di Persidangan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2024 17:12 WIB
Sidang tuntutan kasus SYL. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap bantahan dan pembelaan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bertentangan dengan keterangan alat bukti di persidangan.

Hal itu diungkapkan JPU Meyer Simanjuntak saat membacakan surat tuntutan SYL dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

JPU Meyer menyebutkan salah satu bantahan dan pembelaan yakni SYL tak pernah memerintahkan hingga meminta pejabat Kementan untuk mengumpulkan uang guna membayarkan kebutuhannya.

"Terdakwa tidak pernah memerintahkan atau meminta kepada para pejabat di Kementan RI melainkan inisiatif dari para pejabat Kementan RI yang memberikan dan menawarkan uang serta pembayaran kebutuhan terdakwa dan keluarganya," kata Meyer.

Merespons itu, Meyer pun menilai bantahan SYL itu bertentangan dengan alat bukti di persidangan. Pasalnya, kata Meyer, sejumlah saksi membenarkan SYL pernah memerintahkan untuk mengumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan pribadi.

"Bahwa keterangan terdakwa bertentangan dengan keterangan alat bukti di persidangan yaitu Kasdi Subagyono, Momon Rusmono, Muhammad Hatta, Panji Haryanto dan Rini Octarini yang pernah mendengar secara langsung terdakwa pernah memerintahkan dan meminta uang serta meminta dibayarkan keperluan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa termasuk untuk beberapa kegiatan partai," tegas Meyer.

Sebagai informasi, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

JPU meyakini, SYL melakukan perbuatan ancung bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan dalam kurun waktu 2020-2023.

Dalam memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan. Salah satunya, Muhammd Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Hatta didapuk sebagai Pj. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI sejak Juni 2020 sampai dengan 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI sejak bulan Januari 2023. Selain itu, SYL juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan RI.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya