Dia disebut menipu 800 warga negara Indonesia dan menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan penangkapan SZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap. Dia merupakan aktor intelektual atau bos para tersangka lainnya.
"Korban kurang lebih 800 orang, kerugian ratusan miliar," ungkap Dani Kustoni kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024).
(Fakhrizal Fakhri )