Sementara untuk rekening itu, ternyata diminta D kepada EO dan SM untuk mengirimkan rekening yang telah dibuat secara fisik melalui ekspedisi.
“Dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi. Dalam permintaan rekening tersangka yang berada di Kamboja meminta dikirimkan buku rekening dan ATM-nya berikut nomor handphone yang didaftarkan Mbanking agar memudahkan melakukan transaksi,” kata dia.
“Baik memindahkan uang atau mengambil uang, kemudian orang lain tidak dapat mempergunakan rekening tersebut kembali karena fisiknya ada pada pelaku yang berada di Kamboja,” tambahnya.
Sebab itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dengan mendalami terkait kemungkinan adanya korban lain dan kesamaan kasus like Youtube yang sempat diungkap beberapa waktu lalu.
“Masih kita dalami. Untuk LP yang ditangani di Ditreskrimsus PMJ, hanya 1 korban, namun tidak menutup kemungkinan korbannya banyak. Masih kita dalami,” tuturnya.
Adapun dalam kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu korban penipuan yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024.
Di mana korban turut ditawari pekerjaan untuk like video youtube dengan komisi sebesar Rp31.000,00, kemudian dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000.
(Arief Setyadi )