MALAKA - Salah seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dengan inisial EBN dengan tega tiduri anak di bawah umur
Berlandaskan informasi yang dihimpun MNC Portal Sabtu, 29 Juni 2024 Aksi tak terpuji yang dilakukan oknum ASN tersebut sempat menghebohkan masyarakat di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Kasus tersebut sempat menghebohkan publik Malaka serta berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Malaka.
Tersangka atas kasus ini merupakan seorang ASN aktif yang saat ini sedang bekerja di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka NTT.
Kepolisian Resor Malaka melalui penyidik Kanit PPA ketika dikonfirmasi Media ini membenarkan terkait adanya penetapan tersangka atas pelaku tak terduga percabulan anak berinisial EBN.
"Ya benar telah terjadi pencabulan di Desa Kamanasa Malaka dan untuk saat ini sedang dalam pengembangan dan pelakunya sudah ditangkap," ungkapnya.
Penyidik PPA melanjutkan bahwa dari hasil penyelidikan, alat bukti, keterangan saksi serta petunjuk lainnya yang dikumpulkan, penyelidik telah berhasil menetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan Inisial EBN.
Untuk diketahui, kasus tersebut sementara dalam penanganan polisi, dan selanjutnya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Khafid Mardiyansyah)