"Ya benar telah terjadi pencabulan di Desa Kamanasa Malaka dan untuk saat ini sedang dalam pengembangan dan pelakunya sudah ditangkap," ungkapnya.
Penyidik PPA melanjutkan bahwa dari hasil penyelidikan, alat bukti, keterangan saksi serta petunjuk lainnya yang dikumpulkan, penyelidik telah berhasil menetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan Inisial EBN.
Untuk diketahui, kasus tersebut sementara dalam penanganan polisi, dan selanjutnya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Khafid Mardiyansyah)