Kapolsek Petarukan mengatakan, korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp12 juta akibat pencurian sejumlah barang perabotan rumah tangga tersebut.
“Tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Petarukan.
(Arief Setyadi )