Tepergok Jual Barang Curian di Toko Online, Pria Ini Diringkus

Suryono Sukarno, Jurnalis
Sabtu 29 Juni 2024 18:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Kapolsek Petarukan mengatakan, korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp12 juta akibat pencurian sejumlah barang perabotan rumah tangga tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Petarukan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya