KPK Sita 40 Bidang Tanah Senilai Rp5 Miliar Terkait Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 01 Juli 2024 12:47 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 bidang tanah yang diduga terkait dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh eks Bupati Kepulauan Meranti, M. Adil (MA).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyitaan tersebut setelah dilakukan serangkaian penyidikan pada 21-26 Juni 2024 dengan memeriksa 37 saksi.

Tessa menyebutkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh MA dan dugaan terjadinya TPPU.

"Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21 s.d 26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).

Tessa menyebutkan, jumlah 40 bidang tanah itu ditaksir nilainya mencapai miliaran rupiah. "Estimasi nilai dari ke 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar," ujarnya.

Tessa menambahkan, terkait penyitaan tersebut penyidik KPK pun telah dan akan melakukan plang penyitaan terhadap puluhan bidang tanah yang dimaksud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya