Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik total estimasi perputaran uang selama ketiga situs tersebut beroperasi mencapai Rp1,041 triliun.
"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 triliun," ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Jumat 21 Juni 2024.
Wahyu menambahkan, dari ketiga situs tersebut pihaknya menangkap total 18 pelaku yang berperan sebagai operator judi online. "Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," katanya.
(Arief Setyadi )