JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti melakukan asusila.
"Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
Pemerintah, kata Ari, juga menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pencopotan jabatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:
"Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," kata Ari.
Ari mengatakan bahwa Istana akan menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
BACA JUGA:
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito di Ruang Rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. "Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
(Salman Mardira)