Dipecat DKPP, Ketua KPU Ucapkan Alhamdulillah dan Terima Kasih

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2024 17:59 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberi keterangan kepada wartawan setelah dipecat DKPP. (Foto: Achmad al Fiqri/MPI)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memohon maaf kepada jurnalis bila ada tindakan kurang berkenan usai dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024). Hasyim juga mengucapkan Alhamdulillah dan terima kasih telah diberhentikan sebagai anggota KPU.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," kata Hasyim saat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Menariknya, Hasyim juga menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah menjatuhkan sankai pemberhentian. Alasannya, sanksi itu telah membebaskannya dari tugas penyelenggara pemilu."Saya ingin menyampaikan ucapan alhamdulillah dan saya terima kasih kepada DKPP telah membebaskan Saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua menangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

 Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. "Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya