Sebagaimana diketahui pada Rabu 3 Juli kemarin, DKPP memberi sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari dari ketua dan anggota KPU RI lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap CAT.
BACA JUGA:
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
(Salman Mardira)