JAKARTA - Komisi II DPR RI segera menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dengan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena melakukan asusila ke wanita berinisial CAT, anggota PPLN Den Hag, Belanda.
“Kalau putusannya itu memberhentikan sebagai ketua KPU dan sebagai anggota KPU, maka ya sesegera mungkin, kami akan rapatkan di Komisi II,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu 3 Juli 2024.
Junimart menjelaskan bahwa Komisi II akan membahas siapa calon komisioner KPU RI yang akan diangkat untuk menggantikan Hasyim Asy'ari.
BACA JUGA:
Menurutnya untuk mencari pengganti Hasyim tak perlu digelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, karena tinggal dipilih saja calon anggota KPU sebelumnya yang lulus cadagangan urutan pertama dengan nilai terbanyak.
"Nah kalau dia (Hasyim) diberhentikan dari anggota, tentu yang akan naik itu adalah nomor urut ya suara terbanyak yang sebelumnya. Jadi gak perlu fit and proper test lagi. Jadi siapa nomor urut di bawah yang anggota KPU yang dulu ya itu yang naik," terang Junimart.
Sebagaimana diketahui pada Rabu 3 Juli kemarin, DKPP memberi sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari dari ketua dan anggota KPU RI lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap CAT.
BACA JUGA:
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
(Salman Mardira)