Pada saat bimtek di Den Haag, Hasyim yang menginap di hotel Van der Valk pada 3 Oktober 2023 meminta pengadu untuk pergi ke kamarnya. Hasyim pun memaksa pengadu untuk berhubungan badan. Awalnya pengadu menolak, namun Hasyim berjanji akan menikahi pengadu. Setelah kejadian tersebut keduanya sering jalan bersama di Belanda beberapa kali sebelum Hasyim kembali ke Indonesia pada 7 Oktober.
Hasyim juga pernah membelikan pengadu monitor seharga Rp 5.419.000 dikirimkan ke Oakwood Suites Kuningan.
Hasyim pun menyiapkan satu unit apartemen 705 di Oakwood Suites Kuningan untuk pengadu tinggal dari 8 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Pada saat itulah pengadu menanyakan kepastian nikah yang dijanjikan oleh Hasyim sebelumnya. Keduanya bersepakat membuat perjanjian di atas materai.
Karena komunikasi dengan Hasyim tidak berjalan baik seperti yang dijanjikan, pengadu pun mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota PPLN pada 4 Februari 2024 dengan alasan adanya konflik kepentingan dengan Ketua KPU dan mengirimkan secara pribadi kepada Hasyim.
Pada akhirnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui Kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) , Kamis (18/4/2024). Laporan itu dilayangkan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada pengadu anggota PPLN Den Haag.
(Awaludin)