Hakim tunggal Eman Sulaeman pun mengingatkan agar para pihak tidak menyimpulkan. Eman mencontohkan meski ahli dianggap salah tapi tidak lantas menyatakan salah di hadapan persidangan.
Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi mengatakan, jawaban ahli selalu berbicara tentang proses penyidikan yang penting terpenuhi dua alat bukti sehingga penetapan tersangka terhadap seseorang dinyatakan sah.
"Kalau sebatas itu, saya menilai bahwa gampang sekali menetapkan tersangka (terhadap semua orang)," kata Insank.
Prof Agus membantah pernyataan kuasa hukum tersebut. Prof Agus tidak sependapat dengan pernyataan itu.
"Saya tidak sependapat dengan saudara, dalam penetapan tersangka dasarnya penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti," kilah Prof Agus.
(Salman Mardira)