JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana menerangkan pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) oleh DPR merupakan hasil dari produk politik. Berbeda dengan dewan pers yang merupakan lembaga independen.
Maka dari itu, pihaknya menyoroti soal RUU Penyiaran yang syarat akan muatan politik. Apalagi terdapat klausul RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.
"KPI itu dipilih oleh DPR, hasil dari produk politik, Dewan Pers bukan produk politik, ketika ukurannya itu dikasih kepada KPI, makan akan jadi rezim politic control," ujar Yadi dalam diskusi bertajuk 'RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Siber di Indonesia," yang diselenggarakan AMSI, di Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, ada dalam RUU Penyiaran terdapat aturan kalau penyelesaian sengketa pers nantinya akan ditangani KPI. Akan hal tersebut dikhawatirkan penyelesaian sengketa berakhir sanksi hukuman, bukan etik.
"Rezim pers kita itu rezim etik, bukan rezim menghukum, mencabut, bukan itu, kalau seandainya itu dilakukan, selesai, tidak akan ada lagi kemerdekaan pers," katanya.