Unik, Janji Manis Ketua KPU Hasyim Asyari pada Cindra Aditi Ditulis Tangan di Atas Materai Rp10 Ribu

Maruf El Rumi, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2024 13:25 WIB
Cindra Aditi tampak menangis saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: MNC Porta Indonesia)
Share :

2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali;

3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya;

 4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat;

 5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu.

 Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun;

Tanggapan Hasyim 

Setelah sanksi pemberhentian, Hasyim memohon maaf kepada jurnalis bila ada tindakan kurang berkenan usai dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024). Hasyim juga mengucapkan Alhamdulillah meski diberhentikan sebagai anggota KPU.

Hasyim juga menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah menjatuhkan sankai pemberhentian. Alasannya, sanksi itu telah membebaskannya dari tugas penyelenggara pemilu."Saya ingin menyampaikan ucapan alhamdulillah dan saya terima kasih kepada DKPP telah membebaskan Saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujarnya.

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya