JAKARTA - Banyak cara dilakukan Hasyim Asy'ari demi meluluhkan hati anggota PPLN Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT). Selain rayuan melalui pesan singkat, Hasyim yang saat itu berstatus sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga merayu dengan menulis janji di atas kertas bermaterai.
Hasyim telah dijatuhkan sanksi berat berupa pemecatan sebagai anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemberhentian itu dilakukan setelah Hasyim terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan asusila terhadap Cindra.
Berdasarkan bukti transkip percakapan, foto dan video yang terungkap dalam fakta fakta dipersidangan, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. Keputusan tersebut tertuang dalam 65 lembar halaman, yang dibacakan secara bergantian oleh enam Anggota DKPP, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty.
Dalam salinan putusan yang beredar, disebutkan jika Hasyim sebagai Teradu terus melakukan usaha pendekatan kepada pengadu (Cindra). Puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah).
Inti dari pernyataan tersebut adalah Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ”imam” bagi Pengadu. Berikut adalah salinan dari surat pernyataan tersebut:
1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu;
2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali;
3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya;
4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat;
5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu.
Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun;
Tanggapan Hasyim
Setelah sanksi pemberhentian, Hasyim memohon maaf kepada jurnalis bila ada tindakan kurang berkenan usai dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024). Hasyim juga mengucapkan Alhamdulillah meski diberhentikan sebagai anggota KPU.
Hasyim juga menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah menjatuhkan sankai pemberhentian. Alasannya, sanksi itu telah membebaskannya dari tugas penyelenggara pemilu."Saya ingin menyampaikan ucapan alhamdulillah dan saya terima kasih kepada DKPP telah membebaskan Saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujarnya.
(Maruf El Rumi)