3. Korban Sedang Hamil 6 Bulan
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menyebutkan, jika korban sedang hamil 6 bulan.
“Dari hasil penyelidikan kita dan pemeriksaan dari dokter, korban dalam kondisi hamil kurang lebih 6 bulan,” kata Kompol Hasoloan Situmorang kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
4. Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
5. Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti di antaranya pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone.
(Awaludin)