BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat menolak seluruh dalil gugatan dalam sidang praperadilan yang disampaikan oleh kubu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangkah sah menurut hukum.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya kami tolak," ucap Nurhadi saat ditemui usai sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).
BACA JUGA:
Nurhadi mengatakan, ada sebanyak 12 halaman kesimpulan yang pihaknya serahkan kepada hakim tunggal, Eman Sulaeman.
"Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja gak terlalu banyak," ujarnya.