Tolak Semua Dalil Pegi Setiawan, Polda Jabar : Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2024 12:50 WIB
Kuasa hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani (MPI/Agung)
Share :

BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat menolak seluruh dalil gugatan dalam sidang praperadilan yang disampaikan oleh kubu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangkah sah menurut hukum.

"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya kami tolak," ucap Nurhadi saat ditemui usai sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).

 BACA JUGA:

Nurhadi mengatakan, ada sebanyak 12 halaman kesimpulan yang pihaknya serahkan kepada hakim tunggal, Eman Sulaeman.

"Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja gak terlalu banyak," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya