13 Warga Taiwan Pelaku Kejahatan Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 06 Juli 2024 08:53 WIB
WNA Taiwan dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (Ditjen Imigrasi)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 13 warga Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di negaranya. Merela juga dimasukkan dalam daftar cekal agar tak bisa kembali ke Indonesia.

Sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.

Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis 4 Juli 2024 pukul 14.40 WIB.

 BACA JUGA:

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).

Ditjen Imigrasi, kata Silmy, menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya