13 Warga Taiwan Pelaku Kejahatan Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 06 Juli 2024 08:53 WIB
WNA Taiwan dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (Ditjen Imigrasi)
Share :

 BACA JUGA:

“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” kata Silmy.

Silmy menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

"Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” kata Silmy.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya