JAMBI - Guru TK, Asniati (60) di Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muarojambi, Jambi kini bisa bernafas lega. Pasalnya, negara sudah memutuskan untuk tidak mengembalikan uang pensiun sebesar Rp75 juta lantaran terdapat kesalahan dalam jabatan fungsional.
Dia juga tidak dapat menahan haru dan mengucapkan terima kasih, kasus yang sempat viral tersebut menjadi perhatian banyak pihak.
"Saya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu hingga masalah ini cepat selesai dengan baik," katanya, Minggu (7/7/2024).
Ia juga mengaku, tidak ingin viral lantaran kasusnya tersebut. Dirinya hanya ingin mencari kebenaran dan keadilan karena sudah pensiun.
"Alhamdulillah dari hasil pendataan memang saya pensiun berusia 60 tahun. Sekali lagi saya berterima kasih kepada semua pihak, termasuk media yang telah mensupport, peduli kepada saya termasuk teman perjuangan," ungkapnya.
Disamping itu, Asniati juga tidak menginginkan kasus serupa terjadi kepada teman sejawatnya. "Saya tidak ingin ada yang sama seperti yang saya alami. Saya berharap terutama kepada dinas pendidikan, DPRD, BKAD dan ke depannya tidak terulang kembali.
"Alhamdulillah saat ini, saya sudah bebas dan tidak lagi mengembalikan uang," tandasnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Muarojambi Raden Najmi menegaskan, guru TK di Kabupaten Muarojambi, Jambi, Asniati tidak harus mengembalikan uang sebesarRp75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Jambi.