Sementara Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, uang Rp75 juta tersebut merupakan uang gaji selama dua tahun dia mengajar. Sementara, dirinya telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa pemberitahuan.
Edi juga menilai, bahwa gaji yang selama ini diterima oleh Asniati merupakan gaji yang dibayarkan untuk gaji dirinya mengajar.
“Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan. Kecuali, kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu jelas salah,” ungkapnya.
Bahkan, Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi menyebut bahwa Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut, dan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi untuk bertanggungjawab terhadap persoalan ini.
Tidak hanya itu, Edi menyebut jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang tersebut, maka dia yang akan pasang badan membayarkan uang tersebut.
“Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, Pemkab harusnya yang bertanggung jawab dengan kelalaian ini. Kalau Pemkab tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,” tandas Edi.
Disamping itu, dirinya menilai bahwa dari apa yang terjadi pada Asniati ini juga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selanjutnya, Edi juga meminta evaluasi kinerja dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi berkaitan dengan pendataan guru.
"Kita minta ini jadi pembelajaran pemkab, bagaimana soal pendataan guru aktif dan guru pensiun, kemudian soal administratif. Sehingga kejadian ini tidak terulang," tuturnya.
"Saya minta ini segera diselesaikan, kasihan sudah mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa, di usia pensiun ini harus memikirkan persoalan ini,” ujar Edi.
(Arief Setyadi )