Menurutnya, kejadian tersebut lantaran adanya kesalahan komunikasi. "Adanya miss komunikasi saat pengurusan surat-surat di BKD.
"Karena ada ketentuan jabatan fungsional umum 50 tahun, tapi untuk jabatan fungsional guru 60 tahun," ungkapnya.
Ia menambahkan, bila ibu ini terdaftar masih dalam jabatan fungsional umum jadi harus 58 tahun. Perubahan yang diberikan oleh BKN dari fungsional umum ke fungsional guru.
"Jadi kita ralat pensiunannya pada Mei 2024. Berarti tidak ada pengembalian lagi, insyaallah selesai," ujar Najmi.
Gubernur Jambi Al Haris yang menemui Asniati dan mendengar langsung duduk masalahnya di kediamannya Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muarojambi, Jambi.
"Itu hanya missadministrasi dan sudah clear. Memang ada kesalahan sistem karena ada perpindahan dari sistem lama. Kalau memang uangnya harus dikembalikan, saya yang akan membayar nanti," ungkapnya.
Kader PAN ini juga mengingatkan pada semua komponen pengurus daerah Provinsi Jambi untuk membantu para guru, terutama mereka yang memasuki usia pensiun menghindari kesalahan data di kemudian hari.