Sewa Mobil tapi Malah Dijadikan Jaminan Utang, Pria Paruh Baya Ditangkap

Indra Siregar, Jurnalis
Minggu 07 Juli 2024 16:20 WIB
Share :

"Kepada polisi, awalnya pelaku mengaku mobil dirampas orang. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan hutang," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara," tandas Kompol Rohmadi.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya