Miris! Santri di Pesawaran Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Asmara

Yuswantoro, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 00:01 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

PESAWARAN - Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran menangkap pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di bawah Umur. ADS (18) warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung mendekam di jeruji besi Polres Pesawaran, lantaran mencabuli anak di bawah umur sesama jenis, pada Jumat 5 Juli 2024.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, mengatakan, pihaknya mengamankan seorang remaja yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama jenis dan masih berusia 5 tahun.

Iptu Devrat pun menjelaskan kronologi kejadian itu, bermula pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira jam 20.30 WIB, di sebuah pondok pesantren di Desa Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran telah terjadi pencabulan terhadap anak korban pada saat jam belajar malam.

"Korban di ajak untuk masuk ke dalam kamar asramanya. Saat berada di dalam kamar tersebut pelaku melepaskan celana korban, dan mengusapkan sabun ke alat kelamin pelaku, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang dubur," kata Devrat, Minggu (7/7/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya