Sidang Kasus Gratifikasi Dilanjutkan, Gazalba Saleh Ditahan 57 Hari

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 12:17 WIB
Sidang kasus gratifikasi. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh dilanjutkan usai putusan selanya dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Kini, Gazalba Saleh kembali ditahan.

“Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Hakim menyebutkan, Gazalba ditahan selama 57 hari terhitung hari ini. “Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur, paling lama 57 hari karena kemarin sudah terpakai 3 hari pak. 57 hari terhitung mulai 8 juli, jadi mulai hari ini dilaksanakan lagi pak,” ujar dia.

Sementara itu, Gazalba Saleh meminta untuk tidak ditahan. Permohonan itu disampaikan secara tertulis di persidangan oleh tim kuasa hukumnya.

“Terkait hal tersebut Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas,” kata Kuasa Hukum Gazalba.

Hakim menyatakan, perpanjangan penahanan Gazalba Saleh merupakan perpanjangan dari Ketua PN Jakarta Pusat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya