Jaksa Ikuti Putusan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Berkas Tak Akan Ditindaklanjuti

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 14:52 WIB
Share :

JAKARTA - Jaksa akan mengikuti putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan tuntutan praperadilan Pegi Setiawan. Berkas perkara dalam kasus tersebut tidak akan ditindak lanjuti karena telah terbukti melanggar prosedur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar mengatakan, hasil perkembangan kasus Pegi Setiawan berkas telah diserahkan oleh penyidik, tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Namun, pihaknya menghormati putusan praperadilan hakim tunggal tersebut. Jaksa akan menjadikan putusan tersebut sebagai fakta hukum. Dengan putusan tersebut, jaksa tidak akan menindak lanjuti berkas yang sebelumnya telah mendapat petunjuk untuk dilengkapi.

"Maka kita harus memahami putusan pengadilan terkait dengan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal tadi pagi ini merupakan fakta hukum baru dan akan kami gunakan," kata Herli Siregar di Kejaksaan Agung, Senin (8/7/2024).

Meski demikian, kata Harli, jika penyidik Polda Jawa Barat akan membuka kasus tersebut harus menemukan bukti baru dalam kasus Pegi. Sebab, dari hasil pertimbangan majelis hakim telah dinyatakan adanya kesalahan prosedur selama proses penyidikan.

“Setiap, kemungkinan itu bisa iya kan. Apabila memang ditemukan ada fakta-fakta bahwa yang bersangkutan (Pegi) terlibat dalam konteks ini. Tapi sampai sekarang kan bahwa ada prosedural yang tidak dijalankan itu dia,” jelasnya.

“Sekarang penyidik harus mencari bukti-bukti baru lagi terkait itu. Ini kan praperadilan. Kalau memang ditemukan keterkaitan pihak-pihak itu dengan bukti-bukti baru ya,” tambah dia.

Karena apabila penyidik, lanjut Harli, tetap mengirimkan berkas perkara yang lama kepada jaksa. Maka akan ditolak, dengan pertimbangan putusan praperdilan yang telah dijadikan acuan oleh jaksa.

“Nah pertanyaan teman-teman, tadi bagaimana sekiranya dikembalikan kepada kita lagi. Nah ini akan dikembalikan dengan dasar, putusan praperadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan dari pemohon terkait gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Putusan ini dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya