Jaksa Ikuti Putusan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Berkas Tak Akan Ditindaklanjuti

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 14:52 WIB
Share :

“Nah pertanyaan teman-teman, tadi bagaimana sekiranya dikembalikan kepada kita lagi. Nah ini akan dikembalikan dengan dasar, putusan praperadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan dari pemohon terkait gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Putusan ini dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya