JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai, kasus pemberhentian Hasyim Asyari dari jabatan komisioner harus menjadi evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan pimpinan KPU ke depan. Menurutnya, penelusuran rekam jejak calon harus dilakukan dengan ketat.
"Ini adalah kejadian pertama yang kami alami dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon Komisioner KPU harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon," ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Kendati Hasyim terbukti langgar kode etik karena melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap PPLN Belanda, Guspardi, menilai, kejadian itu harus menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak, baik DPR maupun Pemerintah.
Politisi PAN itu pun meminta proses pemilihan calon komisioner KPU harus betul-betul memperhatikan setiap aspek rekam jejak, khususnya dari masa penjaringan yang dilakukan panitia seleksi (pansel) bentukan Pemerintah.
“Saat penjaringan komisioner KPU kan, calon dipilih oleh tim pansel yang dibuat Pemerintah. Lalu diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test. Nah, kasus asusila kaya gini baru sekali ini terjadi. Ini jadi pelajaran buat kita bersama,” ujar Guspardi.
“Bahwa dalam penjaringan calon, tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan dalam UU, kemampuan terkait kepemiluan dan sebagainya, tapi perlu juga ditelusuri rekam jejak yang bersangkutan termasuk dari sisi etikanya. Jadi perlu dikuliti lebih mendalam lagi,” lanjutnya.
Sekadar informasi, pergantian Ketua KPU RI akan dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 37 Ayat (4) UU Pemilu telah mengatur penggantian antarwaktu (PAW) anggota KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang berhenti karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau diberhentikan dengan tidak hormat.