Usut Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Polri Buka Peluang Usut Tersangka Lain

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 16:55 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Trunojoyo Wisnu Andiko (Foto: MPI)
Share :

Keduanya dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa penggunaan Pasal 187 KUHP dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kedua tersangka hanya berperan sebagai eksekutor pembakaran," kata Komjen Agung saat memberikan keterangan di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024).W

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya