Soal Kaesang di Pilkada 2024, Jokowi: Tugas Orangtua Hanya Mendoakan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 19:01 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 terkait usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan.

Dengan terbitnya aturan tersebut, diduga kuat menjadi jalan mulus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju pada Pilkada serentak 2024.

Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu orang tua Kaesang hanya mendoakan yang terbaik untuk putranya.

"Tugasnya orang tua itu hanya mendoakan," kata Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah akan cawe-cawe dan menyodorkan nama anak bungsunya yang juga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke partai-partai untuk dicalonkan sebagai kandidat di Pilkada 2024.

"Saya tidak pernah menyodorkan kepada siapa pun, kepada partai juga tidak pernah. Tanyakan ke partai-partai," kata Jokowi usai peresmian ekosistem baterai dan kendaraan listrik Korea Selatan di Indonesia, di PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power, Karawang, Jawa Barat, pada hari ini Rabu (3/7/2024).

Jokowi mengatakan bahwa Pilkada urusannya partai politik dan dirinya bukan ketua parpol.

"Urusan pilkada itu urusannya partai politik. Urusan mencalonkan itu juga urusan partai politik. Saya bukan ketua partai. Saya bukan pemilik partai jadi jangan ditanyakan kepada saya," ujar Jokowi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya