Dampingi Korban Penyitaan Aset, RPA Perindo Dalami Proses Peralihan Sertifikat

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 19:42 WIB
Share :

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo tengah memberilan pendampingan hukum kepada korban penyitaan aset, yang diduga prosesnya tidak sesuai dengan undang-undang.

Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengungkap, pihaknya akan fokus mendalami bagaimana proses peralihan sertifikat, hingga rumah korban disita.

"Kami mau melihat bagaimana terjadi peralihan sertifikat itu atas dasar apa, ini kan haknya beliau. Ko tiba-tiba ada pengalihan," kata Jeannie saat ditemui di Jl. Raya Puri Kembangan No.8 Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).

RPA Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu, menduga bahwa penyitaan aset berupa rumah itu tidak sesuai dengan prosedur.

"Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Ada dalam tanda kutip ada pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya