"Kepada polisi awalnya pelaku mengaku mobilnya diambil rampas orang, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata mobil diserahkan ke orang lain sebagai jaminan hutang," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku di jerat dengan pasal 372 KUHP Tentang penggelapan.
"Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara," tandasnya.
(Awaludin)