KARO - Polisi telah menetapkan status tersangka kepada dua orang yang patut diduga terlibat langsung dalam pembakaran rumah yang menewaskan wartawan bernama Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Kapolda Sumatra Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, kedua tersangka berinisial R dan Y. Keduanya berperan sebagai eksekutor dalam pembakaran itu.
"Kita melakukan penyelidikan dengan metode keilmuan (Crime Scientific Investigation/CSI) dan berhasil menemukan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang kita pastikan berhubungan dengan kedua tersangka ini," kata Komjen Agung didampingi Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan, saat memaparkan hasil penyelidikan sementara kasus itu di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024) siang.
Selain kedua tersangka ini, kata Agung, pihaknya telah mengantongi identitas sejumlah nama yang juga patut diduga berhubung dengan kedua tersangka, terkait dengan aksi pembakaran itu.
Namun Polisi masih ingin menguatkan keterhubungan alat-alat bukti dan keterangan yang mereka terima terkait nama-nama itu. Termasuk informasi adanya indikasi keterlibatan oknum TNI seperti yang selama ini berkembang di masyarakat.
"Penyelidikan ini belum selesai. Masih ada nama-nama lain yang sedang kita maksimalkan pembuktiannya. Kita juga sudah buka posko untuk masyarakat yang merasa punya infomasi atas insiden itu. Di posko itu juga bergabung Polisi Militer," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, rumah yang dihuni seorang wartawan bernama Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, terbakar pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024 lalu.
Dimana dalam kebakaran itu, Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya tewas terpanggang. Yakni sang istri Elfrida Ginting(48), sang anak Sudi Investi Pasaribu (12) serta sang cucu Loin Situngkir(2).