JAKARTA - Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa polisi mengamankan terduga pelaku kasus pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo, Sumatra Utara.
Dua di antara pelaku diduga kuat sebagai pelaku pembakaran berinisial YST dan RAS.
"Dua di antaranya diduga kuat sebagai pelaku pembakaran, yaitu RST dan RAS," ujarnya pada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, RST alias Selawang berperan sebagai yang eksekutor pembakaran, menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral yang berisi solar dan pertalite. Sedangkan RAS, berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai joki sepeda motor pelaku utama.
"Terhadap kedua diduga pelaku dikenai pasal 187 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," tuturnya.
Dia menerangkan bahwa selain keduanya, polisi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial BG selaku Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo dengan peran merencanakan dan memberikan imbalan pada kedua pelaku sebesar masing-masing Rp1 juta.
Lalu, P alias D yang merupakan residivis dari kasus pembakaran yang juga menjadi anggota AMPI, namun saat perencanaan, P alias D tidak hadir dan pada saat pelaksanaan dia tertidur.
Polisi, tambah Agung, tengah mendalami keterlibatan dari pelaku lainnya dalam kasus tersebut, khususnya pada dua orang yang telah diamankan itu.
"Polisi tidak berhenti dari kedua pelaku eksekutor, dan kami mengembangkan terhadap dugaan keterlibatan pelaku lain dengan mendalami alur komunikasi, barang bukti yang disita, dan keterangan saksi lain," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )