JAKARTA - Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa polisi mengamankan terduga pelaku kasus pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo, Sumatra Utara.
Dua di antara pelaku diduga kuat sebagai pelaku pembakaran berinisial YST dan RAS.
"Dua di antaranya diduga kuat sebagai pelaku pembakaran, yaitu RST dan RAS," ujarnya pada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, RST alias Selawang berperan sebagai yang eksekutor pembakaran, menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral yang berisi solar dan pertalite. Sedangkan RAS, berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai joki sepeda motor pelaku utama.
"Terhadap kedua diduga pelaku dikenai pasal 187 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," tuturnya.