JAKARTA - Sidang paripurna ke-21 DPR RI masa persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) dari dan ke luar negeri.
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Abdul Muhaimin Iskandar. Sebelum mengambil keputusan, pria yang akrab disapa Cak Imin ini terlebih dahulu mendengarkan laporan Komisi I DPR RI yang telah mengambil keputusan di tingkat sebelumnya bersama pemerintah.
"Selanjutnya saya menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi I atas hasil persetujuan penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan dari dan ke luar negeri, dapat disetujui?," tanya Cak Imin yang langsung dijawab setuju oleh anggota Dewan yang hadir di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyampaikan bahwa laporan komisinya terhadap hasil pembahasan persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri. Sesuai dengan ketentuan pasal 23 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari Pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.
Sehubungan dengan hal tersebut, rapat konsultasi Pengganti Bamus DPR RI tanggal 25 Maret 2024 telah memutuskan menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas Surat Menteri Pertahanan RI.
1. Nomor B/2045/M/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri, yaitu;
a. Penerimaan dari Pemerintah Brunei Darussalam kepada Kemhan RI.
b. Pemberian hibah Senjata dan amunisi dari Kemhan RI kepada pasukan khusus Angkatan Darat kerajaan Kamboja.
2. Nomor B/2471/M/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 dalam hal persetujuan penerimaan dan hibah Alpalhankam dari Luar Negeri dalam Surat disampaikan permohonan penerimaan persetujuan hibah satu unit kapal Patrol Combat Convertte (PCC) Eks ROK Bucheon-773 dari pemerintahan Korea Selatan kepada TNI AL.
Menindaklanjuti penugasan rapat konsultasi Pengganti Bamus DPR RI tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024, Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan menteri Pertahanan yang diwakili Wamenhan, Menteri Keuangan yang diwakili oleh Dirjen PPR Kemenkeu, dan Panglima TNI dalam rangka mendapatkan penjelasan mengenai penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri tersebut.
"Setelah mendengarkan penjelasan dari Wamenhan dan Panglima TNI, dan setelah mendengarkan pandangan Dari fraksi-fraksi, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri sesuai Surat Menteri Pertahanan nomor B/2045/M/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Nomor B/2471/M/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023," ujar Nurul.
(Arief Setyadi )