JAKARTA - Peradi tengah menyiapkan PK untuk terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Bahkan, praperadilan Pegi Setiawan pun bakal dijadikan alasan PK tersebut.
"PK sedang disiapkan, tentu hasil praperadilan Pegi akan digunakan sebagai alasan, karena menjadi pertanyaan apakah Pegi sebenarnya ada atau fiktif," ujar Ketum Peradi, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Meski demikian, Otto tak mericikan siapa saja terpidana yang diajukan PK oleh Peradi tersebut. Namun, pihaknya tengah menyiapkan PK tersebut.
Apalagi, kata dia, dalam sidang Praperadilan yang diajuakan Pegi Setiawan di kasus tersebut telah menunjukkan hasilnya. Hasilnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi tersebut.
Alhasil, menjadi tanda tanya pula tentang DPO di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Apakah DPO di kasus tersebut, salah satunya Pegi merupakan fiktif ataukah tidak.
Sebagaimana diketahui, PN Bandung telah menjatuhkan putusannya berkaitan sah tidaknya penetapan sebagai tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon kemarin, yang mana gugatan praperadilan Pegi dikabulkan hakim.
(Fakhrizal Fakhri )