Sebagaimana diketahui, Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian KPK sejak 29 Januari 2024. Kemudian pada 30 Juli 2021, politikus PDIP itu masuk dalam daftar buronan dunia atau Red Notice Polisi Internasional (Interpol).
Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP periode 2019-2024. Harun menyuap
Wahyu Setiawan yang saat itu jadi komisioner KPU RI untuk memuluskan dirinya jadi anggota DPR lewat jalur PAW.
Wahyu Setiawan sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2020. Wahyu sekarang sudah bebas bersyarat.
(Salman Mardira)