Menurut Nikolas, oknum bidan tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, tapi belum ditahan. Selanjutnya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Untuk upaya paksa (penahanan) akan segera kita lakukan," ujar Nikolas.
Oknum bidan Y menganiaya R (66) di rumah korban di Kampung Bangun Jaya, Bangun Rejo, pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB. Akibat penganiayaan itu, R mengalami luka-luka di bagian kepala.
(Salman Mardira)