Oknum Bidan Penganiaya Nenek di Lampung Ditetapkan sebagai Tersangka

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2024 02:31 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Menurut Nikolas, oknum bidan tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, tapi belum ditahan. Selanjutnya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Untuk upaya paksa (penahanan) akan segera kita lakukan," ujar Nikolas.

Oknum bidan Y menganiaya R (66) di rumah korban di Kampung Bangun Jaya, Bangun Rejo, pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB. Akibat penganiayaan itu, R mengalami luka-luka di bagian kepala.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya