LAMPUNG TENGAH - Oknum bidan berinisial Y yang menganiaya seorang nenek insial R (66) di Kampung Bangun Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Y berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut," ujar Nikolas saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
BACA JUGA: