Pegi Setiawan Bakal Minta Ganti Rugi ke Polda Jabar, Nilainya Bisa Ratusan Miliar

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2024 11:46 WIB
Pegi Setiawan. (Foto: iNews)
Share :

Pasalnya, menurut Eman penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka.

"Surat ketetapan (tersangka) nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya