BANDUNG - Seorang wanita yang berprofesi sebagai selebgram asal Kota Bandung ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung karena mempromosikan situs judi online di media sosial (medsos) pribadinya.
Pelaku dengan modal pengikut puluhan ribu di medsos berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.
Tersangka Roselin Vionita (RV), mojang Bandung itu hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas Reskrim Polrestabes Bandung karena diduga telah mempromosikan judi online di medsos pribadinya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan bahwa modus tersangka adalah menyebarkan link tautan situs judi online melalui story atau status di Instagram pribadinya.
"Dengan memiliki pengikut sekira 7,7 ribu orang di media sosial Instagram pribadinya kemudian tersangka memasang story atau status agar para pengikut Instagram membuka tautan tersebut," ujarnya, Selasa (9/7/2024).