Ia menambahkan bahwa pelaku mendapatkan keuntungan tergantung dari orang yang mengunjungi situs judi online tersebut. Dari modus tersebut, kata Abdul, pelaku mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta sampai Rp6,5 juta.
"Pelaku sudah melakukan modus itu selama empat bulan," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Fakhrizal Fakhri )