Promosikan Judi Online di Medsos, Selebgram Bandung Ditangkap Polisi

Juhpita Meilana, Jurnalis
Selasa 09 Juli 2024 16:00 WIB
Selebgram ditangkap usai promosikan judi online (Foto: MPI)
Share :

Ia menambahkan bahwa pelaku mendapatkan keuntungan tergantung dari orang yang mengunjungi situs judi online tersebut. Dari modus tersebut, kata Abdul, pelaku mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta sampai Rp6,5 juta.

"Pelaku sudah melakukan modus itu selama empat bulan," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya